Popular Post

Visitors

Followers

Posted by : Yulia Permata Sari Tuesday, January 23, 2018

photo source: http://infodanpengertian.blogspot.co.id/2016/02/pengertian-argumentasi.html


Tugas Karangan Argumentasi



Tema: Kasus Susno Duadji


Kerangka:
1. Susno dalam posisi dicari aparat penegak hukum .
2. Kuasa hukum Susno Duadji, Firman Wijaya, merahasiakan keberadaan Susno.
3. Susno divonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan selama tiga tahun enam bulan.
4. Susno sudah tiga kali tidak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan.
5.  Susno bergentayangan di Youtube.
6. Susno susah dicari karena dikelilingi oleh orang-orang yang setia.


Keberadaan Susno Duadji Masih Misterius

Pada Jumat (26/4/2013) lalu, kejaksaan juga melacak keberadaan terpidana korupsi  Susno Duadji. Setelah upaya eksekusi di Bandung gagal. Namun, hingga kini, keberadaan mantan Kepala Bareskrim Polri itu belum diketahui.  

"Ya, justru ini kan masih dalam pencariannya. Diperkirakan antara Jakarta, Bandung-lah," kata Darmono, Jumat lalu.
Pada Minggu (28/4/2013) malam, tim dari Kejaksaan dan Resmob Polda Metro Jaya sudah mendatangi kediaman Susno dan keluarganya. Namun, Susno tidak ditemukan. Mereka kembali pulang dengan tangan hampa.
"Saya tegaskan lagi, sebagaimana yang Anda saksikan saat ini, Susno dalam posisi dicari aparat penegak hukum guna menjalani eksekusi atas putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Wakil Jaksa Agung Darmono melalui pesan singkat yang diterima Kompas.com, Senin (29/4/2013).

Sementara itu, kuasa hukum Susno Duadji, Firman Wijaya, merahasiakan keberadaan kliennya yang menghilang secara misterius. Firman beralasan, kliennya masih dalam perlindungan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
"Saat ini, (Susno) masih dalam perlindungan LPSK," klaim Firman dalam wawancara dengan Kompas Petang, Jumat (26/4/2013).
Firman menambahkan, purnawirawan jenderal bintang tiga ini merasa tidak aman secara psikologis terkait rencana penjemputan paksa oleh kejaksaan. 

Proses eksekusi ini merupakan tindak lanjut setelah kasasi Susno ditolak Mahkamah Agung. Dengan putusan ini, Susno tetap dibui sesuai vonis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, yaitu tiga tahun enam bulan. Hakim menilai Susno terbukti bersalah dalam kasus korupsi PT Salmah Arowana Lestari dan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat.

Ia sudah tiga kali tak memenuhi panggilan eksekusi Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan. Susno menyatakan, dirinya tidak dapat dieksekusi dengan
alasan putusan Mahkamah Agung (MA) yang menolak kasasinya tidak mencantumkan perintah penahanan tiga tahun enam bulan penjara.

Putusan MA hanya tertulis menolak permohonan kasasi dan membebankan biaya perkara kepada terdakwa sebesar Rp 2.500. Alasan kedua, Susno menilai bahwa putusan Pengadilan Tinggi Jakarta cacat hukum karena salah dalam menuliskan nomor putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dengan sederet argumen itu, Susno menganggap kasusnya telah selesai.
Di tengah pencarian Jaksa, Susno justru bergentayangan di dunia maya. Senin 29 April, Susno muncul di laman Youtube, menumpahkan pembelaan. Dalam video itu pula, Susno melontarkan tudingan untuk sejumlah kalangan.
Lantang di dunia maya tak lantas membuat Susno mudah dicari. Meski mengaku berada di Daerah Pemilihan Jawa Barat I, daerah tempat Susno akan mendulang suara sebagai calon legislator dari Partai Bulan Bintang (PBB). Tetapi, tetap saja Jaksa tak mampu menemukan Susno. Belakangan, Jaksa mengaku memburu hingga ke wilayah Soreang, Kabupaten Bandung. Namun hingga Rabu petang, belum juga ada kabar dari tim yang disebar.
Frederick mengatakan bahwa Susno memang susah dicari. Sebab, Susno dikelilingi oleh orang-orang yang setia. Namun yang jelas, dia memastikan Susno masih berada di Indonesia.
"Masih di dapil Beliau. Pak Susno susah dilacak karena kalau rakyat melindungi maka susah untuk dicari. Masyarakat di daerah sangat kagum dan loyal sama Beliau. Mereka tahu kasus ini hanya sandiwara," tutur Frederick.

Leave a Reply

Subscribe to Posts | Subscribe to Comments

- Copyright © 2013 YPS - Kurumi Tokisaki - Powered by Blogger - Designed by Johanes Djogan -